Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat

Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi (dua dari kiri) saat hadir di acara Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik di Jakarta, Jumat (26/4). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menambahkan Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik bertujuan meningkatkan kualitas pelayan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Pertemuan ini diharapkan akan tercapai pemahaman bersama mengenai rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi terhadap penerapan yang telah ditetapkan," ujar Chairul.

Melalui pertemuan ini, lanjut dia, diharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai penyelesaian permasalahan yang dihadapi hingga pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

Chairul menambahkan pada periode Mei hingga September 2024, Ombudsman RI akan mengadakan penilaian kepatuhan penyelenggaran kepatuhan pelayanan publik atau yang lebih dikenal dengan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurut Chairul, ada beberapa hal yang perlu dikoreksi untuk tahun 2023 terhadap unit layanan, yakni perlunya peningkatan nilai di pelatihan vokasi dan pemagangan serta Direktorat Kelembagaan Pelatihan Vokasi, karena masih memiliki nilai 77,99.

Untuk tahun 2021, lanjut Chairul, tingkat kepatuhan ada di zona hijau dengan nilai 88,42.

“Selama tiga tahun berturut-turut kita sudah masuk di zona hijau. Ini menjadi perhatian penting, terutama bagi unit-unit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Ini pesan dan harapan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi yang disampaikan pada acara Forum Konsultasi Publik Peran dan Fungsi PTSA dalam Pelayanan Publik


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News