Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat!

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR ke Posko Terdekat!
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi. Foto: Humas Kemnaker

Dia mengatakan bahwa Kemenaker terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19. (jpnn)

Pekerja yang memiliki permasalah THR diminta untuk melapor ke posko terdekat yang dibentuk pemerintah.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News