Sekjen KPA: Khas Permainan Mafia di Sumut

Sekjen KPA: Khas Permainan Mafia di Sumut
Bentrok warga Sari Rejo dengan aparat TNI AU. Foto: Sumut Pos/dok.JPNN.com

“Banyak oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjadi bagian mafia tanah, yang hingga sekarang belum juga dibersihkan. Mafia tanah selalu melibatkan pemilik modal yang kuat,” beber Iwan.

“Sekali lagi, jika memang pengembang itu sudah mendapatkan sertifikat, itulah upaya untuk menjegal agar eksekusi tak bisa dilaksanakan. Mereka membuat dasar hukum berupa sertifikat,” terangnya.

Padahal, lanjutnya, sudah jelas bahwa sertifikat tidak bisa dikeluarkan untuk lahan yang masih disengketakan. Terlebih lagi, sudah ada putusan MA yang memenangkan warga. “Sertifikat itu hanya bisa dikeluarkan untuk lahan yang sudah clean and clear, bukan tanah sengketa,” cetusnya.

Sebelumnya, pihak TNI sudah membantah kabar rencana penjualan lahan tersebut ke pengembang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan, lahan ratusan hektar di Desa Sari Rejo itu merupakan inventaris kekayaan negara (IKN). Pihaknya hanya menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut. "Lahan itu aset negara, bukan milik TNI," terangnya, 23 Agustus 2016.

Kabar penjualan lahan hanya isu belaka. Sebagai pihak yang dipasrahi lahan itu, maka TNI akan menjaga dan merawatnya. "Tidak mungkin kami menjual," paparnya. 

Terkait dengan lahan sekitar 260 hektar yang ditempati warga, Tatang menyatakan, lahan itu merupakan aset negara. TNI mempunyai surat atau bukti kepemilikan tanah. 

Sementara, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (FORMAS), Pahala Napitupulu, mengungkap temuan ada sekitar 16 pengembang di Medan yang saat ini telah menguasai lahan dimaksud.

JAKARTA – Deputi Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, tidak terkejut dengan kabar yang menyebutkan sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News