Sekolah Berwenang Tutup Jurusan Sepi
Senin, 03 Desember 2012 – 06:27 WIB

Sekolah Berwenang Tutup Jurusan Sepi
Dia mengakui jika dibukanya peminatan sejak kelas X ini berdampak pada munculnya peminatan atau jurusan yang sepi. Untuk urusan efektifitas pembelajaran, Chairil tetap meminta pihak sekolah untuk menentukan patokan minimal jumlah peminat.
Baca Juga:
Misalnya di SMA X untuk peminatan sosial ditentukan patokan minimalnya adalah 30 peminat saja. Jika setelah masa penerimaan siswa baru ditutup ternyata peminatnya kurang dari 30 siswa, maka sekolah yang bersangkutan berwenang menutup peminatan sosial.
Dengan adanya upaya penutupan ini, maka guru-guru yang mengajar mata pelajaran di rumpun peminatan sosial akan kehilangan jam mengajar. Mereka bakal menganggur minimal selama satu tahun pelajaran.
Kurikulum baru ini juga bisa berdampak pada menggelembungnya peminat untuk jurusan atau peminatan tertentu di salah satu SMA. Dampak dari penggelembungan ini adalah, sekolah yang bersangkutan butuh guru banyak untuk melayani peminat yang membludak.
JAKARTA - Jika tidak dikelola dengan baik, sistem baru penjurusan di SMA bakal menjadi blunder. Betapa tidak, pihak sekolah diberi wewenang untuk
BERITA TERKAIT
- Anggota Senat Akademik UPI Pertanyakan Transparansi Penetapan Calon Rektor
- Berkuliah di Bandung, Mahasiswa Bisa Dapat 2 Gelar Internasional Sekaligus, Simak Nih!
- Kombes Yade Setiawan Ujung Luncurkan Buku soal Strategi Penangan Pandemi
- Dana Indonesiana 2025 Dibuka, Pemerintah Siapkan Pembiayaan Rp 465 Miliar
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya