Sekolah Dilarang Paksakan Memungut Iuran Komite

Sekolah Dilarang Paksakan Memungut Iuran Komite
Pemberdayaan komite sekolah. Foto: FAJAR/JPNN.com

Kepala SD Mangkura 1, Syahrir Malle curhat tentang biaya LKS yang hanya dianggarkan Rp4 ribu per bulan per siswa. "Berarti hanya Rp24 ribu per semester. Sementara LKS selama 1 semester butuh Rp100 ribu. Jadi Rp76 ribu kita bisa dapat dari mana jika tidak ada konstribusi dari orang tua," tandasnya.

Ada juga orang tua siswa yang juga anggota komite sekolah meminta agar tidak perlu mencari penyakit ihwal LKS. "Kalau memang dana dari pemerintah tidak memadai, ya tidak usah ada LKS," katanya.

Kadis Pendidikan, Mahmud BM mengatakan, untuk SD dan SMP dana sudah memadai untuk BOS dan pendidikan gratis. "Saya tidak membatasi jika ada bantuan dari masyarakat dengan catatan itu ikhlas dan tanpa paksaan. Kemendiknas baru berani menyatakan wajib belajar 9 tahun bukan 12 tahun," katanya.

Sementara Prof Wasir Thalib menyebut, prinsip pengelolaan iuran komite diperlukan partisipasi dan transparansi yang baik. Wujud transparansi tersebut, kata dia, pasang papan pengumuman di depan kantor persis seperti masjid. Berikan label pada semua bentuk pengadaan.

"Jangan sampai ada alat atau barang yang dipertanggungjawabkan dua kali atau berulang-ulang. LPJ juga mesti terbuka untuk umum. Perlu juga efisiensi dengan perbandingan harga," sarannya.

Sebelum menutup seminar, Prof Jasruddin menyimpulkan, Komite Sekolah masih sangat dibutuhkan demi perbaikan sekolah. "Ombudsman bukan mencari-cari kesalahan tapi menindaklanjuti laporan masyarakat. Demikian juga kepolisian mereka bertindak berdasarkan laporan," katanya.

Apa pun yang dilakukan selayaknya dengan tujuan yang baik dan ikhlas. "Selama dilakukan demi kemajuan bangsa mari kita dukung dan bermitra dengan sebaik-baiknya," imbuh Prof Hasruddin. (sam/sil)

 


MAKASSAR - Sumbangan atau iuran komite sekolah tidak boleh dipaksakan menjadi kewajiban bagi setiap siswa. Pasalnya sumbangan memang sifatnya tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News