Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian

Meskipun Ada Kesepakatan dengan Komite Sekolah

Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
Sekolah Dilarang Pungut Biaya Ujian
AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali. Pasalnya, biaya ujian nasional sepenuhnya ditanggung oleh negara baik untuk tingkat SD,SMP maupun SMA/SMK.

 “Tidak boleh ada pungutan uang di sekolah yang mengatasnamakan uang ujian nasional karena biaya ujian sudah ditanggung pemerintah,” tegas Rumbiak yang ditemui Radar Sorong (Grup JPNN) usai mengikuti rapat koordinasi dengan BPK Provinsi Papua Barat di Aula Bappeda, Rabu (22/2) kemarin.

Dikatakan, dengan terjadinya pungutan uang ujian di salah satu sekolah menengah atas di Kabupaten Sorong yang kemudian dikembalikan lagi, tentunya hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Pungutan harus ada alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kalau untuk alasan uang ujian nasional, hal tersebut sama sekali tidak dibenarkan.

“Kami belum dengar jelas alasan apa sampai ada pungutan, kalaupun ada pungutan, tentunya ada kesepakatan orang tua, dewan guru dan juga komite, dan tentunya harus jelas uang tersebut digunakan untuk apa,” tandasnya.

AIMAS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong, Dr Yan Pieter Rumbiak M.Si menegaskan, penarikan biaya ujian tidak dibenarkan sama sekali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News