Sekolah & Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek

Sekolah & Madrasah Dihapus dari RUU Sisdiknas? Ini Penjelasan Pejabat Kemendikbudristek
Ilustrasi - Guru mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah Aliyah Negeri 1 Aceh Barat, Aceh, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dengan penghapusan sekolah dan madrasah di RUU Sisdiknas. Tidak ingin informasi ini menimbulkan keresahan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi memberikan klarifikasi.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menegaskan, tidak pernah ada rencana penghapusan bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional," ujarnya di Jakarta, Senin (28/3).

Dia menambahkan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. 

Hal ini kata Anindito, agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru.

Perkembangan RUU Sisdiknas sekarang masih dalam revisi draf awal. Hal itu berdasarkan masukan dari para ahli dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus pembahasan dalam panitia antarkementerian.

Pejabat Kemendikbudristek memberikan klarifikasi soal informasi bahwa sekolah dan madrasah dihapus dalam RUU Sisdiknas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News