Sekolah Penerbangan LIFT Digugat
Selasa, 29 Januari 2013 – 08:12 WIB

Sekolah Penerbangan LIFT Digugat
Baca Juga:
Kepala Kantor Imigrasi Mataram I Wayan Sudana mengatakan, Dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, tanggung jawab mengurus izin kerja dan izin tinggal ada pada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing. ‘’Jika perusahaan lalai terhadap kewajiban yang diatur dalam UU Keimigrasian, ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ kata Sudana.
LIFT saat ini kata dia juga telah dilaporkan Alexander Dryek, instruktur pilot asal Rusia, yang sudah tiba di Mataram setengah bulan lalu. Namun, Alex belum mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Padahal kewajiban LIFT mengurus dokumen itu paling lambat tujuh hari setelah tenaga kerja asing tiba di Indonesia.
‘’Kita sudah panggil pihak LIFT. Tapi tetap tidak ada respon. Kami siap menindaklanjuti apa yang ada di undang-undang,’’ kata Sudana.
MATARAM-Sekolah penerbangan Lombok Institut of Flight Technology (LIFT) digugat ke Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram oleh tiga instruktur pilot asing.
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka