Sekolah Penerbangan LIFT Digugat

Sekolah Penerbangan LIFT Digugat
Sekolah Penerbangan LIFT Digugat

Mereka lalu diberhentikan. Namun hak-hak mereka seperti pesangon dan pembayaran gaji tersisa enam bulan sesuai kontrak tidak diberikan. Itu sebabnya mereka melayangkan gugatan ke Imigrasi Mataram, mengingat izin kerja dan izin tinggal sebagai orang asing ditangani Imigrasi. Satu bulan seorang instruktur digaji sedikitnya Rp 50 juta.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram I Wayan Sudana mengatakan, Dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, tanggung jawab mengurus izin kerja dan izin tinggal ada pada perusahaan pengguna jasa tenaga kerja asing. ‘’Jika perusahaan lalai terhadap kewajiban yang diatur dalam UU Keimigrasian, ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ kata Sudana.

LIFT saat ini kata dia juga telah dilaporkan Alexander Dryek, instruktur pilot asal Rusia, yang sudah tiba di Mataram setengah bulan lalu. Namun, Alex belum mengantongi izin tinggal dan izin kerja. Padahal kewajiban LIFT mengurus dokumen itu paling lambat tujuh hari setelah tenaga kerja asing tiba di Indonesia.

‘’Kita sudah panggil pihak LIFT. Tapi tetap tidak ada respon. Kami siap menindaklanjuti apa yang ada di undang-undang,’’ kata Sudana.

MATARAM-Sekolah penerbangan Lombok Institut of Flight Technology (LIFT) digugat ke Kantor Imigrasi Kelas I A Mataram oleh tiga instruktur pilot asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News