Sekolah tak Penuhi Kuota 20 Persen Siswa Miskin Harus Disanksi
Menurutnya, jika ditemukan sekolah yang tidak mencukupi kuota minimal siswa miskin atau bahkan ketahuan menolak siswa miskin, harus mendapat sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sanski moral juga harus diberikan oleh masyarakat.
“Dalam agama apapun, kita disuruh menyantuni dan memerhatikan orang miskin. Masa sekolah sebagai institusi pendidikan tidak mengajarkan itu? Sanksinya ya sanksi moral. Masa sekolah ada yang mendiskriminasi seperti itu?” ucapnya.
Selain itu, sambung Krisnayadi, siswa miskin juga harus dikurangi dengan beban biaya lain oleh komite. Jangan sampai dibebankan sama dengan siswa yang mampu. Bahkan seharusnya siswa miskin harus mendpat subsidi silang.
Di tempat terpisah, ketika Kalteng Pos mengkonfirmasi aturan Permendikbud tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Palangka Raya Arbusin mengatakan, sekolah yang ia pimpin sudah memenuhi aturan yang ada. Yakni sudah mencukupi kuota siswa kurang mampu atau miskin sebanyak 20 persen.
“Kita sudah memenuhi. Dalam penerimaan kita melakukan empat jalur. Jalur umum, jalur prestsi, jalur tidak mampu dan jalur khusus. SMAN 5 sudah memenuhi kuota 20 persen itu,” tuturnya. (uni/abe)
Permendikbud pasal 16 ayat 1 No 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), mengamanatkan setiap sekolah SMA/SMK atau bentuk lain
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana