Sekolah Terapkan Larangan Siswa Bawa Motor

Sekolah Terapkan Larangan Siswa Bawa Motor
Siswa SD mengendarai sepeda motor. Ilustrasi Foto: Radar Tulungagung/JPG

Terkadang alasan orang tuanya bisa diterima pihak sekolah. “Biasanya alasan orangtua, rumahnya tidak ada angkot lewat,”tambahnya.

Senada diutarakan Kepala MTsN Rita Sukaesih. Dia mengatakan larangan membawa sepeda motor bagi anak didiknya diberlakukan sejak lama.

Pihaknya juga bekerja sama dengan kepolisian untuk terus intens memberi wejangan terkait aturan berlalu lintas.

“Setahu kami, anak didik di sini tak ada yang membawa sepeda motor. Tapi, kami tidak bisa memantau di luar sana. Apa sepeda motornya di parkir di tempat yang jauh atau dititipkan di sanak saudaranya,”ungkapnya.

Pada jam – jam pulang sekolah, angkot berjejer rapi di pinggir jalan untuk siap menampung pelajar yang dianggapnya sebagai penumpang primadona.

Ada beberapa jalur yang menjadi rute angkot. Yakni jalur Tjilik Riwut dengan kode angkot A, jalur Rajawali kode angkot B, jalur Yos Soedarso kode angkot C, jalur Bukit Hindu kode angkot D, jalur RTA Milono kode angkot E, jalur G Obos kode angkot F dan jalur Panarung kode angkot H.

Diberitakan sebelumnya, sepinya angkot dipengaruhi oleh banyaknya pelajar yang menggunakan kendaraan roda dua untuk berangkat sekolah. Taip tahun jumlah angkot menyusut.

Jika pada tahun 2016, sebanyak 430 unit, 2017 tersisa 187 unit. Dari 187 unit yang terdaftar, hanya 150 yang beroperasi. (*ais/ram)


Berita Selanjutnya:
Ariel Ditangkap Polisi!

Kepala Sekolah SMPN 1 Palangka Raya, Jayani menuturkan, pihaknya sudah melarang siswa mengendarai sepeda motor saat ke sekolah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News