Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak

Sekolah Wajib Gelar PTM, Pemprov Jatim Membuat Ketentuannya, Simak
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memantau pembelajaran tatap muka. Pemprov Jatim membuat ketentuan terkait PTM. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika ada satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Wahid Wahyudi menyebut ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah.

Pertama, capaian vaksinasi dosis kedua bagi guru dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen. 

Peserta didik bisa masuk setiap hari yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.

Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

"Capaian dosis kedua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia di atas 40-50 persen, peserta didik masuk secara bergantian setiap hari. Kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas," jelasnya.

Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis kedua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia di bawah 40 persen.

Peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen siswa dari kapasitas ruang kelas.

Pemprov Jatim membuat aturan terkait pemberlakuan pembelajaran tatap muka untuk menindaklanjuti surat keputusan bersama 4 menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News