Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU

Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU
Ustaz Bachtiar Nasir (kanan). Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Luthfie Hakim selaku Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama membenarkan penetapan itu. “Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata dia kepada JPNN.com, Selasa (7/5).

BACA JUGA: Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat

Namun, Luthfie belum mau memerinci penetapan tersangka terhadap UBN yang juga Ketua Umum GNPF Ulama itu bisa terjadi. Pasalnya, kasus yang diusut sejak 2017 itu sempat tak ada perkembangan.

“Belum tahu ya,” timpal Luthfie yang juga pernah diperiksa Bareskrim ini.

Penetapan tersangka ini diketahui tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap UBN dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset yayasan.

BACA JUGA: Pemilu Makan Korban Jiwa, Bachtiar Nasir: Harusnya Tidak Semahal Ini

UBN diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.

UBN diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS, dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News