Selain Panitera, KPK Ringkus Pengacara Bang Ipul?
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi suap pengamanan perkara pencabulan anak di bawah umur, oleh terdakwa pendangdut Saiful Jamil.
"Pemberinya lawyer, penerimanya panitera. Kasusnya, kasus Saiful Jamil," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/6).
Hanya saja Saut belum merinci jelas operasi tangkap tangan ini. Termasuk jumlah uang yang diberikan. Hanya saja informasi yang dihimpun uang suap itu senilai Rp 350 juta.
Seperti diketahui, Saiful Jamil telah divonis Majelis Hakim PN Jakut penjara tiga tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntuan jaksa, yang menuntut bekas suami Dewi Perssik itu dengan pidana tujuh tahun penjara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berinisial R dan pengacara. Mereka diduga bertransaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?
- 5 Berita Terpopuler: Ternyata Perincian Formasi Pendaftaran CPNS & PPPK Belum Beres, Ada 3 Kategori Ini