Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi

Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Dari situlah sekolah menerangkan akan kebutuhan dan kegiatan yang dilakukan, hingga muncul nominal SPP yang harus dibayar oleh wali murid.

Kekurangan dalam pembayaran itu, wali murid akan bermusyawarah untuk mencarikan jalan tengahnya sehingga jika dalam nominal yang disepakati ada wali murid yang keberatan, saat itu juga dibahas, berapa kesanggupannya untuk membayar.

Dengan demikian, di sekolah tersebut selain pembayaran SPP sejumlah Rp 65 ribu sesuai penetapan, juga ada beberapa wali murid yang sanggup memberi tambahan rata-rata sebesar Rp 35 ribu yang dimasukkan dalam biaya partisipasi.

Selain itu, juga ada yang membayar kurang dari ketetapan, bahkan sama sekali tidak membayar karena berasal dari keluarga kurang mampu.

Itu dibuktikan dengan penyertaan Surat Keluarga Tidak Mampu (SKTM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan sebagainya. “Aspirasi wali murid harus ditampung, kami tidak mau memaksa wali murid, sebab itu dilarang,” ucap Priyanto.

Hal senada juga diungkapkan Kepala SMAN 1 Trenggalek Sugeng Riyono. Dia menambahkan, untuk pembayaran SPP di sekolahnya, berdasarkan kemampuan siswa. Sekolah tidak berani memasang nominal yang harus dibayar.

Dengan demikian, pembayaran SPP cukup beragam, mulai dari Rp 10 ribu, Rp 50 ribu, Rp 150 ribu, bahkan ada yang tidak membayar sama sekali. Dengan demikian, pembayaran tersebut sangatlah kurang untuk membiayai kegiatan sekolah.

Tak ayal, hal tersebut mempengaruhi RKS dalam setiap tahun pelajaran sehingga sekolah memberikan kebijakan untuk mengurangi kegiatan dan disesuaikan dengan kebutuhan.

Nominal pembayaran SPP tidak sama, berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News