Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi

Selain SPP, Ada Juga Biaya Partisipasi
Siswa SMA. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, TRENGGALEK - Sejumlah SMA/SMK di Kota Trenggalek belum menetapkan biaya Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 120/71/101/2017 tentang SPP SMAN dan SMKN.

Pasalnya, hingga kemarin (25/9), nominal pembayaran SPP antar satu sekolah dengan sekolah lain cukup beragam.

Kepala SMAN 2 Trenggalek Supriyanto mengatakan, pembayaran SPP berdasarkan SE gubernur sementara ini belum dilaksanakan, bukan hanya di sekolahnya, melainkan beberapa SMA di Trenggalek.

Sebab, jika murni dilaksanakan, sekolah akan bingung untuk mencari biaya tambahan dalam mengirim anak didiknya ke berbagai kegiatan, guna meningkatkan prestasi.

“Mungkin ini juga dirasakan sekolah lain, sebab jika SPP hanya sebesar Rp 65 ribu, banyak kegiatan sekolah yang tidak jalan,” katanya.

Dia melanjutkan, diharapkan selain SPP sebesar itu ada biaya pendamping seperti partisipasi masyarakat.

Sebab, biaya pendamping tersebut diperbolehkan, asalkan dimasukkan dalam Rencana Kegiatan Sekolah (RKS). Namun, dalam biaya partisipasi ini, sekolah tidak mewajibkan wali murid untuk membayarnya.

“Makanya, dalam penentuan pembayaran SPP ini, kami telah merapatkan dengan komite sekolah, juga wali murid, agar semuanya terjalin kesepakatan,” jelasnya.

Nominal pembayaran SPP tidak sama, berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News