Selama Masa Pandemi, Omzet Rp400 Juta per Bulan, Parah!
Usaha ilegal tersebut dimiliki oleh R alias I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa karyawan.
"Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetika," katanya.
Kepada penyidik, tersangka R mengaku selama masa pandemi ini berhasil mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan dari hasil penjualan produk kecantikan secara daring.
Harga yang ditawarkannya bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu per item.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik Bareskrim menyita barang bukti berupa berbagai produk perawatan kulit siap edar, bahan-bahan kimia (prekursor) pembuatan kosmetik dan alat-alat produksi.
Atas perbuatannya, tersangka R disangkakan melakukan tindak pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengudarakan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (antara/jpnn)
R mengaku selama masa pandemi COVID-19 mengantongi omzet Rp300 juta hingga Rp400 juta per bulan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
- Forum Konsultasi Publik Demi Permudah Pelayanan Terkait OTSKK
- Belum 5 Tahun, KOSME Mampu Produksi Ribuan Produk untuk 270 Brands
- Langkah Preventif Kurangi Sampah Kemasan Kosmetik, Erha Buat Terobosan Baru
- Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Ditangkap, Ini Kata Polisi Soal Motif & Identitas Pelaku
- Cerita UMKM Kue Kering di Sidoarjo, Omzetnya Meroket karena Bantuan BRI