Selama Nataru Kendaraan Bersumbu Tiga Dilarang Melintasi Tol Japek

Selama Nataru Kendaraan Bersumbu Tiga Dilarang Melintasi Tol Japek
Tol Jakarta-Cikampek. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Sejumlah petugas kepolisian dibantu personel dari Badan Usaha Jalan Tol PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) melarang masuk kendaraan-kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih di KM 00 - 400 Interchange Cawang yang menuju Tol Jakarta-Cikampek.

"Pemberlakuan dilaksanakan selama periode Natal dan Tahun Baru," ujar petugas CMNP bernama Egi Saputra saat ditemui di Interchange Cawang, Jakarta, Jumat.

Kendaraan-kendaraan sumbu tiga atau lebih yang dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek diarahkan ke tol yang menuju arah Taman Mini Indonesia Indah, Pondok Indah, dan Bogor.

Namun kendaraan-kendaraan sumbu tiga atau lebih yang membawa BBM atau menunjukkan surat izin diperbolehkan untuk melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan sesuai arahan Kementerian Perhubungan telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di tol dan non-tol selama periode Natal mulai 22-26 Desember 2022.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama perayaan Natal.

Dia menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 WIB sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News