Selama Tiga Tahun Selandia Baru Akan Terima 150 Pengungsi Asal Australia per Tahunnya

Selama Tiga Tahun Selandia Baru Akan Terima 150 Pengungsi Asal Australia per Tahunnya
Perjanjian di tahun 2013 memungkinkan 150 pencari suaka tinggal di Selandia Baru setiap tahun. (Supplied: Department of Defence)

Sesuai perjanjian yang disepakati sembilan tahun lalu, Selandia Baru akan menerima 150 orang pengungsi asal Australia setiap tahunnya selama tiga tahun.

Perjanjian ini pertama kali ditandatangani oleh mantan perdana menteri Australia Julia Gillard dan perdana menteri Selandia Baru John Key di tahun 2013.

Pemerintah Australia yang dikuasai oleh koalisi Partai Liberal dan Partai Nasional pada awalnya ragu-ragu untuk melaksanakan kesepakatan tersebut.

Mereka khawatir pengungsi yang masuk ke Selandia Baru nantinya akan kembali lagi ke Australia untuk menetap.

Namun pemerintah menerima kenyataan jika nantinya tidak ada hukum apa pun yang bisa melarang para pengungsi untuk  kembali ke Australia dan mendapat visa permanen atau bahkan kewarganegaraan Australia.

Perjanjian hanya berlaku bagi para pengungsi yang sudah berada dalam tahanan imigrasi Australia dan tidak akan berlaku bagi pencari suaka di masa depan yang tiba lewat laut.

Menteri Dalam Negeri Australia, Karen Andrews mengatakan kebijakan pemerintah untuk melakukan penahanan para pengungsi dan pencari suaka di luar Australia tidak berubah.

"Perjanjian ini tidak akan berlaku untuk mereka yang berusaha masuk lewat jalur maritim ilegal ke Australia di masa depan," ujarnya.

Sesuai perjanjian yang disepakati sembilan tahun lalu, Selandia Baru akan menerima 150 orang pengungsi asal Australia setiap tahunnya selama tiga tahun

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News