Selamat, 4 Kantor Bea Cukai Ini Dapat Penghargaan dari BNNP Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Empat kantor Bea Cukai menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat (BNNP Kalbar) Atas peran aktif dalam upaya penggagalan penyulundupan narkotika di wilayah Kalimantan Barat,
Empat kantor tersebut ialah Bea Cukai Entikong, Pontianak, Sintete, dan Jagoi Babang.
"Piagam penghargaan diserahkan Kepala BNNP Kalbar Brigjen Budi Wibowo kepada para kepala kantor," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (11/8).
Dia berharap penghargaan dari BNNP Kalbar ini akan meningkatkan semangat pihaknya menggagalkan penyelundupan narkotika dan memperkuat jalinan sinergi antara kedua instansi.
"Kami berterima kasih atas apresiasi yang diberikan BNNP Kalbar dengan penyerahan penghargaan ini. Semoga Bea Cukai dan BNN terus bersinergi meminimalkan penyelundupan narkotika di negara ini," ujar Hatta.
Menurut dia, narkotika sangat berbeda dengan kejahatan barang larangan dan pembatasan (lartas) lain.
Selain memiliki dampak kerusakan yang mengancam keamanan dan kesejahteraan negara, peredaran narkoba merupakan kejahatan yang direncanakan dan melibatkan jaringan lintas negara atau lebih dari satu negara.
"Permasalahan ini menjadi tantangan bagi Bea Cukai dalam melaksanakan peran sebagai community protector. Penindakan narkotika yang dilancarkan Bea Cukai ini mendukung perekonomian yang efektif dan kontributif,’’ ucapnya.
Empat kantor Bea Cukai di Entikong, Pontianak, Sintete, dan Jagoi Babang menerima penghargaan dari BNNP Kalimantan Barat
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan, Nilainya Gak Main-Main
- Bea Cukai Jalankan Monitoring dan Evaluasi di Jawa Timur dan Bali
- Kinerja APBN On Track di Triwulan 1 2024, Penerimaan Bea Cukai Telah Capai Rp 69 T
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal