Selamat Pagi Honorer K2, Jangan Galau Ya, Tetap Semangat

Selamat Pagi Honorer K2, Jangan Galau Ya, Tetap Semangat
Anggota Komisi II DPR Hugua mendesak pemerintah serius menyelesaikan masalah honorer K2. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Hugua meminta pemerintah daerah dan honorer tenang menyikapi hasil kesepakatan rapat kerja bersama pemerintah pada 20 Januari.

Dalam raker 20 Januari, disepakati bahwa, “Komisi II DPR RI, KemenPAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dengan demikian kedepannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawal seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.”

Isi kesepakatan raker Komisi II DPR dengan MenAPN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana tersebut menurut Hugua bukan berarti pemda harus merumahkan seluruh honorer, tetapi justru memberikan mereka kepastian status.

Selain itu kata Hugua, Komisi II juga tidak pernah melarang pemda terutama di wilayah-wilayah jangkauan sulit untuk merekrut honorer atau pegawai kontrak.

Dia mencontohkan Pulau Runduma di Kabupaten Wakatobi. Pulau ini terkenal dengan keganasan ombaknya. Ibarat kata, perahu tujuh kali tenggelam baru bisa menembus Pulau Runduma.

Begitu juga Desa Routa, Kabupaten Konawe. Untuk menjangkau desa tersebut harus menggunakan sepeda motor sehari semalam karena jalannya tidak bisa diakses oleh mobil.

"Nah daerah-daerah sulit tersebut tidak bisa kita larang untuk merekrut honorer dari masyarakat setempat. Memangnya ada PNS yang mau bekerja di sana?. Yang mau ya hanya warga setempat," tutur Hugua kepada JPNN.com, Kamis (23/1).

Dia menegaskan, kalau pemda di wilayah sulit itu dilarang merekrut honorer, bagaimana negara bisa hadir di masyarakat.

Anggota Komisi II DPR RI Hugua menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan raker yang menyatakan honorer dihapus, dalam arti dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News