Selamatkan Masjid Istiqlal Kita
Oleh: Faisal Wibowo - Mahasiswa Universitas Paramadina Jakarta

Dari ketujuh jabatan tersebut terdapat Ketua Badan Pengelola dan Ketua Harian Badan Pengelola.
Dua jabatan ini diadakan secara berbeda karena masing-masing mempunyai tupoksi yang juga tak sama.
Adanya Ketua Harian Badan Pengelola sebagai exit plan agar tugas pengelolaan Masjid Istiqlal lebih maksimal.
Yang pertama lebih kepada kebijakan-kebijakan makro, sementara yang kedua yakni Ketua Harian Badan Pengelola adalah sosok yang menjalankan pengelolaan secara intensif harian.
Namun, faktanya, kedua posisi tersebut saat ini justru dijabat orang yang sama, yaitu Prof Nasar.
Lalu, dia dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama, melantik dirinya sendiri untuk semua jabatan itu!
Rangkap jabatan tersebut tentu mengkhawatirkan di tengah-tengah reformasi birokrasi yang digaungkan pemerintahan Prabowo Gibran sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
Seperti kita ketahui bersama, tujuan pelarangan rangkap jabatan tersebut adalah menghindari konflik kepentingan sehingga pejabat tidak dapat bersikap netral dan profesional.
Profesor Nasaruddin Umar mengeklaim bahwa dirinya diminta Presiden Prabowo Subianto merangkap jabatan sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kapolres Tanjung Priok Resmikan Renovasi Masjid, Ajak Warga Tingkatkan Ibadah dan Kebersamaan
- Riset IDSIGHT: Menag Nasaruddin & Menko AHY Masuk Jajaran Menteri Berkinerja Terbaik
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- Anak Ray Sahetapy: Masuk Islam di sana, Ditutup Juga di Sana, Alhamdulillah
- Sejumlah Tokoh Datangi Rumah Megawati di Hari Raya, Anak Buah Prabowo Ikut Hadir