Selamatkan Potensi Kerugian BUMN, Aparat Dapat Apresiasi

Selamatkan Potensi Kerugian BUMN, Aparat Dapat Apresiasi
Kantor Kementerian BUMN. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Forum Peduli BUMN Romadhon Jasn mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap BUMN panas bumi, PT Geo Dipa Energi.

Atas putusan tersebut, potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 2,5 triliun dari rencana pengembangan dua PLTP bisa terselamatkan.

Karena itu Geo Dipa sudah siap untuk melanjutkan proses pembangunan PLTP Dieng dan Patuha. Namun, pembangunan tersebut menjadi terhambat karena terdapat ganjalan-ganjalan, salah satunya karena pemeriksaan perkara pidana ini.

"Kami mengapresiasi aparat hukum yang ikut berpartisipasi menyelamatkan keuangan negara, dalam hal ini BUMN. Tentunya kami berharap dengan penyelesaian kasus ini bisa membuat pengembangan emergi panas bumi makin menggeliat," ujar Romadhon di Jakarta, Selasa (12/9).

Romadhon mengharapkan semua BUMN bisa bergandengan tangan dengan aparat hukum untuk bersama-sama menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang terjadi akibat bermasalahan hukum.

Sementara, Direktur Utama Geo Dipa Energi, Riki Ibrahim mengakui kasus tersebut sempat menghambat proyek kelistrikan 35 ribu Mw. Apalagi, Geo Dipa tengah menggenjot pengembangan dua PLTP yaitu Dieng Unit 2 dan 3 serta Patuha Unit 2 dan 3.

"Saat ini, Geo Dipa mengembangkan empat lapangan panas bumi yaitu lapangan eksisting Dieng dan Patuha yang masingmasing memiliki potensi 400 MW, dan dua lapangan yang baru saja ditugaskan langsung oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan, yaitu WKP Arjuno Welirang dengan eastimasi potensi 200 MW dan WKP Candi Umbul Telomoyo potensi sebesar 100 MW," kata Riki.(chi/jpnn)


Berharap semua BUMN bisa bergandengan tangan dengan aparat hukum untuk menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News