Selebgram Revina Laporkan Seorang Psikolog
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil selebgram Revina VT sebagai pelapor yang memolisikan seorang psikolog atas dugaan tindakan mesum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam kasus ini Dedy diduga melakukan pelanggaran atas Undang-Undang Kesehatan. Dia diduga melecehkan pasiennya dalam melaksanakan praktik.
"Laporan ini sementara masih diteliti, nantinya kami klarifikasi mengundang pelapor dulu, tapi waktunya kapan masih diteliti dulu," kata Yusri ketika dikonfirmasi, Kamis (27/2).
Nantinya, pelapor akan diminta menunjukan barang bukti terkait kasus yang dilaporkan saat memenuhi panggilan nanti.
"Kami akan undang yang melapor, diklarifikasi dulu mereka melapor silakan bawa buktinya apa," sambung Yusri.
Diketahui, Revina VT memolisikan psikolog ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada Senin 24 Februari 2020 dengan nomor register LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (cuy/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, dalam kasus ini sang psikolog diduga melakukan pelecehan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Berkas Perkara Pelecehan 29 Santriwati di Sumbawa Bolak-balik dari Jaksa ke Polisi, Ada Apa?
- Cegah Cat Calling, Anies: Perlindungan pada Perempuan Harus Ekstra
- Viral Video Mesum di Luar Nalar di Restoran Kawasan Jaksel, Polisi Turun Tangan
- Adik Alami Pelecehan, Atta Halilintar Langsung Lakukan Ini
- Adik Atta Halilintar Sempat Mengalami Pelecehan, Roknya Sampai Diangkat
- Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Jadi Korban Pecelehan Senior