Seleksi CPNS 2021: Wajib CAT BKN, Pemda Dilarang Menambah Tes Wawancara

Seleksi CPNS 2021: Wajib CAT BKN, Pemda Dilarang Menambah Tes Wawancara
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia seleksi nasional (Panselnas) calon aparatur sipil negara (CASN) memberikan aturan tegas dalam rekrutmen CPNS 2021.

Salah satu syaratnya adalah wajib menggunakan sistem computers assisted test (CAT) milik Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Katmoko Ari mengatakan, kelulusan CPNS 2021 ditentukan oleh passing grade.

Passing grade itu terdiri dari seleksi kompetensi dasar (SKD) meliputi tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK). Kemudian ditambah seleksi kompetensi bidang (SKB).

Direncanakan, seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS dilakukan pada Juli sampai September. Sedangkan SKB pada September sampai Oktober 2021.

"SKD menggunakan sistem computers assisted test Badan Kepegawaian Negara," kata Katmoko Ari baru-baru ini.

Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan SKB, pemda wajib menggunakan CAT.

Pemda hanya diperkenankan menambahkan satu jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai total SKB.

Pemda diwajibkan menggunakan CAT BKN dalam seleksi kompetensi bidang atau SKB CPNS 2021 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News