Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Prosedur CAT Berubah, Peserta Diawasi Kamera Komputer

Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Prosedur CAT Berubah, Peserta Diawasi Kamera Komputer
Tes CPNS sistem CAT. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode computer assisted test atau CAT jelang pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Plt Karo Humas BKN Paryono menyebut Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 kini telah diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.

"Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan," kata Paryono di Jakarta, Rabu (21/4).

Perubahan itu antara lain penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.

Pemakaian kamera komputer itu bertujuan untuk menghindari joki saat pelaksanaan tes nanti.

Prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN itu meliputi tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.

Tahapan itu berlaku bagi seleksi CPNS dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), seleksi sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain ASN.

Paryono mengatakan keseluruhan prosedur persiapan berbagai seleksi itu akan melalui tiga proses yaitu koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta penyiapan database ujian.

Seleksi CPNS dan PPPK 2021 lebih ketat karena masing-masing peserta akan diawasi kamera komputer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News