Seleksi Komisaris dan Direksi BUMN Lewat Talent Pool Berpotensi Langgar Perpres

Seleksi Komisaris dan Direksi BUMN Lewat Talent Pool Berpotensi Langgar Perpres
Wajah baru Kementerian BUMN. Foto dok humas BUMN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Ida Bagus Radendra angkat bicara menanggapi langkah Kementerian BUMN menyeleksi calon direksi dan komisaris lewat sistem talent pool.

Menurutnya, langkah seleksi lewat sistem talent pool patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Yayasan Pendidikan Handayani Denpasar menegaskan,inovasi boleh saja. Namun, harus dilakukan dengan menjunjung tinggi regulasi yang ada.

"Kalau memang Erick Thohir (Menterin BUMN) pakai talent pool dalam kerangka inovasi, sah-sah saja. Namun, dia tidak punya kewenangan untuk itu," ujar Radendra dalam acara 'Bincang Kritis bersama Jurnalis di Warung Bencingah Denpasar, Bali, Minggu (2/8).

Koordinator Rembuk Nasional Aksi Kebangsaan Perguruan Tinggi Melawan Radikalisme Tahun 2018 ini lebih lanjut mengatakan, kalau memang menteri BUMN punya ide menyeleksi lewat talent pool, seharusnya disampaikan ke presiden.

"Saya kira dia tidak punya kewenangan untuk melakukan inovasi yang keluar dari koridor, karena ada Perpres 177/2014," ucapnya.

Radendra menyatakan, Perpres 177/2014 mengatur tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.

"Perpres 177/2014 adalah produk hukum, instrumen hukum, yang sesuai tatanan yang berlaku dan jadi acuan. Tidak boleh dilanggar, itu preseden buruk. Kalau dari kasusnya, saya melihat rekrutmen lewat talent pool itu pelanggaran terhadap aturan hukum.
Pelanggaran hukum," katanya.

Langkah seleksi komisaris dan direksi BUMN lewat sistem talent pool patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News