Seleksi Komisaris dan Direksi BUMN Lewat Talent Pool Berpotensi Langgar Perpres

Seleksi Komisaris dan Direksi BUMN Lewat Talent Pool Berpotensi Langgar Perpres
Wajah baru Kementerian BUMN. Foto dok humas BUMN

Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar ini juga menyoroti kritikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) Adian Napitupulu, terhadap kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, beberapa waktu belakangan.

Menurutnya, penyelesaian terbaik terkait hal-hal yang dikritik Adian adalah dengan mengembalikan pada produk hukum yang ada.

"Saya menolak ketika jalan keluar dari perseteruan Adian dengan Erick Thohir harus dikompromikan. Sebagai praktisi dan akademisi bidang hukum, saya mendukung hukum sebagai panglima. Jadi, harus sesuai hukum yang harus dijalankan, tidak boleh ada kompromi, karena akan menjadi preseden buruk buat masyarakat kalau hukum dikompromikan," kata Radendra.

Kementerian BUMN sebelumnya menyampaikan, proses pemilihan komisaris dan direksi perusahaan negara dilakukan melalui pembuatan talent pool (sekelompok orang bertalenta unggul).

Talent pool ini sebagai wadah untuk mencari sosok pemimpin BUMN yang mumpuni yang dikelola oleh Deputi SDM kementerian BUMN.(gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Langkah seleksi komisaris dan direksi BUMN lewat sistem talent pool patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News