Seleksi Komisaris dan Direksi BUMN Lewat Talent Pool Berpotensi Langgar Perpres
Ketua Yayasan Pendidikan STIAMI Denpasar ini juga menyoroti kritikan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (PENA 98) Adian Napitupulu, terhadap kinerja Menteri BUMN Erick Thohir, beberapa waktu belakangan.
Menurutnya, penyelesaian terbaik terkait hal-hal yang dikritik Adian adalah dengan mengembalikan pada produk hukum yang ada.
"Saya menolak ketika jalan keluar dari perseteruan Adian dengan Erick Thohir harus dikompromikan. Sebagai praktisi dan akademisi bidang hukum, saya mendukung hukum sebagai panglima. Jadi, harus sesuai hukum yang harus dijalankan, tidak boleh ada kompromi, karena akan menjadi preseden buruk buat masyarakat kalau hukum dikompromikan," kata Radendra.
Kementerian BUMN sebelumnya menyampaikan, proses pemilihan komisaris dan direksi perusahaan negara dilakukan melalui pembuatan talent pool (sekelompok orang bertalenta unggul).
Talent pool ini sebagai wadah untuk mencari sosok pemimpin BUMN yang mumpuni yang dikelola oleh Deputi SDM kementerian BUMN.(gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Langkah seleksi komisaris dan direksi BUMN lewat sistem talent pool patut diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- HUT ke-26, Kementerian BUMN Terus Genjot Hilirisasi Pertambangan
- Bangkitkan Energi Kebersamaan, Pertamina Gelar Safari Ramadan BUMN 2024 di Kabupaten OKI
- Ratusan Warga Jakarta Utara Ikut Layanan Mudik Gratis JICT
- Safari Ramadan BUMN 2024, Pertamina Sediakan 1.000 Paket Sembako Murah di Kampar
- Tebar Kehangatan Ramadan, Kementerian BUMN dan Bank Mandiri Gelar Pasar Murah
- Serikat Pekerja Menilai Kerugian Akibat Perpanjangan Kontrak JICT Makin Nyata