Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
Selasa, 25 November 2008 – 17:22 WIB

Seleksi Komisi Informasi Tertutup?
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi Titipan. Pasalnya, Depkominfo telah melaksanakan proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, tanpa ada publikasi. Mengacu pada pasal 25 ayat (1), Undang Undang No 18 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjelaskan bahwa formasi anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan masyarakat.
“Proses ini sudah dimulai sejak 14 Oktober 2008 lalu terdiri dari beberapa tahapan seleksi yaitu pengumuman, seleksi administrasi, ujian tertulis dan psikotes, penyusunan makalah dan wawancara,” papar Agus Sunaryanto, salah satu anggota koalisi.
Baca Juga:
Dia mengatakan, sosok calon anggota komisi informasi yang ideal rasanya sulit untuk didapatkan. Setidaknya ada dua masalah, katanya. Pertama, adanya kekhawtiran upaya hegemoni pemerintah kepada panitia pansel untuk menetapkan 50 % wakil pemerintah dalam formasi anggota komisi.
Baca Juga:
JAKARTA-Koalisi Kebebasan Memperoleh Informasi memprotes Departemen Komunikasi dan Informasi yang tertutup soal penyeleksian anggota Komisi Informasi
BERITA TERKAIT
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional