Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Senin, 01 Oktober 2012 – 05:07 WIB
Penyidik nonpolisi dimungkinkan dimiliki KPK. Dalam UU KPK pasal 45 ayat (1) disebutkan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.
Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada klausul yang membatasi kepolisian dan kejaksaan agar tidak mudah menarik penyidik. Dalam pasal 39, diselipkan satu ayat yang berbunyi: "Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan revisi UU KPK diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan penyidik di KPK. "Nanti soal penyidik juga akan ditegaskan KPK bisa punya penyidik sendiri," katanya. (sof)
JAKARTA - Seleksi penyidik dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah melewati tahap seleksi administrasi. Dari 30 calon penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- Investigasi Pesawat Jatuh di BSD, KNKT Cek Komunikasi Pilot dengan Petugas Menara Pengawas
- Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Terungkap