Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus

Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Seleksi Penyidik Internal Jalan Terus
Penyidik nonpolisi dimungkinkan dimiliki KPK. Dalam UU KPK pasal 45 ayat (1) disebutkan penyidik KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK.

Dalam revisi UU KPK yang diinisiasi DPR, ada klausul yang membatasi kepolisian dan kejaksaan agar tidak mudah menarik penyidik. Dalam pasal 39, diselipkan satu ayat yang berbunyi: "Penyelidik dan penyidik yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang berasal dari instansi Kepolisian dan Kejaksaan tidak dapat ditarik oleh instansi asal kecuali telah bekerja minimal 2 (dua) tahun di Komisi Pemberantasan Korupsi dan tidak sedang menangani kasus.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir mengatakan revisi UU KPK diharapkan bisa mengatasi masalah kekurangan penyidik di KPK. "Nanti soal penyidik juga akan ditegaskan KPK bisa punya penyidik sendiri," katanya. (sof)

JAKARTA - Seleksi penyidik dari internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah melewati tahap seleksi administrasi. Dari 30 calon penyidik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News