Seleksi PPPK 2021: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini.
Khusus untuk pengadaan PPPK guru diatur dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Pelaksana Tugas Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan ada empat kategori yang bisa mendaftar PPPK guru, yaitu guru honorer K2, guru honorer non-K2 di sekolah negeri, guru yang mengajar di sekolah swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
"Semua kategori bisa mendaftar PPPK lewat portal SSCASN tetapi untuk seleksi kompetensinya dibagi menjadi tiga tahapan," kata Ari, sapaan akrabnya di Jakarta, Senin (14/6).
Adapun tiga tahapan seleksinya adalah sebagai berikut.
1. Seleksi kompetensi 1.
Dikhususkan untuk guru honorer K2 dan guru honorer di sekolah negeri. Ketentuannya, tidak bisa melamar ke instansi lain.
"Jadi, bila formasi tersedia dan sertifikasi pendidik (serdik) atau kualifikasi yang bersangkutan sesuai, guru honorernya harus melamar di formasi tersebut," terang Ari.
Guru honorer yang tidak memiliki formasi, bisa ikut seleksi kompetensi mulai tahap 1 sesuai juknis PermenPAN-RB 28 Tahun 2021
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- Menteri Mu'ti Terima Rekomendasi Konsolidasi Nasional Dikdasmen, Ada soal Guru & SPMB
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- FIFGroup Nobatkan Guru Penggerak Literasi Keuangan sebagai Duta Menyala
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini