Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis

Seleksi PPPK 2022: Hanya 2 Kelompok Mendapat Tambahan Nilai Kompetensi Teknis
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK 2022. Foto: tangkapan layar jdih.menpan

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 tidak lama lagi bakal digelar.

Kepastian ini setelah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah telah resmi diundangkan pada 23 Mei.

Dalam regulasi tersebut, ada dua kelompok peserta seleksi PPPK 2022 yang mendapatkan tambahan nilai kompetensi teknis.

Pertama, pelamar yang memiliki sertifikat pendidik (serdik) linear dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Kedua, pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Tambahan nilai tersebut diatur dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022

Khusus disabilitas, selain persyaratan umum, ada beberapa tambahan syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; 

Seleksi PPPK 2022: PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK 2022 hanya memberikan afirmasi bagi dua kelompok ini saja. Silakan disimak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News