Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 03:17 WIB

Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yos yang merupakan anggota DPRD Kota Palu (nonaktif) selama 18 bulan penjara. Dalam tuntutan terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.(cdy/jpnn)
PALU - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Sulteng, Yos Sudarso Mardjuni divonis 1,4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kakek Andi yang Telantar di Priok Dibantu Polisi Pulang ke Serang Seusai Habis Ongkos
- Polres Meranti Menggagalkan Penyelundupan 1.680 Ekor Burung Kacer dari Malaysia
- Seleksi PPPK Tahap 2 Kota Bengkulu Digelar 12 Mei, Peserta Harus Menaati Semua Ketentuan
- Perubahan Rute Pawai Persib Juara, Titik Akhir di Gedung Sate
- Manusia Silver Ini Mencuri Kabel Lampu di Flyover SKA, Hasilnya Untuk Beli Narkoba
- Pastikan Situasi Kondusif, Kapolda Sumsel Kunjungi Lapas Muara Beliti