Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua Demokrat Divonis 1,4 Tahun
Sabtu, 08 Agustus 2015 – 03:17 WIB
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yos yang merupakan anggota DPRD Kota Palu (nonaktif) selama 18 bulan penjara. Dalam tuntutan terdakwa juga dinyatakan bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.(cdy/jpnn)
PALU - Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Sulteng, Yos Sudarso Mardjuni divonis 1,4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani