Selingkuh, Oknum Polisi Bripka HK Aniaya Istrinya
Rabu, 16 November 2022 – 17:57 WIB

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Ricardo/JPNN com
"Sudah diperiksa, belum ada kesimpulan. Kode etik ini sedang didalami apakah ada pelanggaran kode etik," ujarnya.
IS melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/8).
Laporan tersebut diterima dengan nomor laporan LP/B/4297/VIII/2022/SPKT/PMJ tanggal 22 Agustus 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 45 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). (antara/jpnn)
IS mendapat suami oknum polisi yang tidak bertanggung jawab. Bripka HK selingkuh dan melakukan penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban