Oknum Polisi Menembak Warga di NTT Jadi Tersangka, Terancam Dipecat

Oknum Polisi Menembak Warga di NTT Jadi Tersangka, Terancam Dipecat
Kabid Human Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com - KUPANG -- Oknum polisi dari Polres Belu, Brigadir RS ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus penembakan sehingga berujung tewasnya korban NDL.

Saat ini, tersangka RS sudah ditahan di Markas Polda NTT.

“Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11).

RS diketahui akan menjalani sidang kode etik di Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait meninggalnya warga kabupaten Belu tersebut yang juga adalah buronan kasus penganiayaan.

Ariasandy menambahkan bahwa seusai menjalani sidang kode etik yang bersangkutan akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

“Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat. Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya,” ujar dia.

Mantan Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) itu juga mengatakan bahwa prosesnya masih berjalan dan ditangani oleh Bidang Propam Polda NTT serta bidang hukum.

Karena itu, dia berharap masyarakat dapat bersabar.

Oknum polisi dari Polres Belu, Brigadir RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan warga di NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News