Selundupkan Narkoba, Dua WN Taiwan Dibekuk
Rabu, 05 April 2017 – 19:17 WIB
Ternyata, setelah dicek, TAW bukanlah pemesan, melainkan kurir.
Polisi lantas mengintrogasi TAW, yang dalam keterangannya bahwa ia disuruh oleh SGY.
"Ternyata otak penyelundupan adalah SGY, salah satu napi klas I Cipinang. SGY menyuruh TAW untuk mengambil barang haram dari dua WN Taiwan itu. Ini pun sudah kami amankan" tandas dia.
Dengan begini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (Mg4/jpnn)
Polda Metro Jaya bersama kepolisian Taiwan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu sebesar 3,7 kg melalui Bandara Soekarno-Hatta,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Januari-Maret 2024, Imigrasi Bali Tolak Masuk 318 WNA
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Melanggar Izin Tinggal, WN Bangladesh Ditahan Imigrasi Kalianda
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- 4 Terdakwa Kurir Narkoba di Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati