Selundupkan Narkoba, Dua WN Taiwan Dibekuk

Selundupkan Narkoba, Dua WN Taiwan Dibekuk
Sabu-sabu. Ilustrasi: YouTube

Ternyata, setelah dicek, TAW bukanlah pemesan, melainkan kurir.

Polisi lantas mengintrogasi TAW, yang dalam keterangannya bahwa ia disuruh oleh SGY.

"Ternyata otak penyelundupan adalah SGY, salah satu napi klas I Cipinang. SGY menyuruh TAW untuk mengambil barang haram dari dua WN Taiwan itu. Ini pun sudah kami amankan" tandas dia.

Dengan begini, para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati. (Mg4/jpnn)


Polda Metro Jaya bersama kepolisian Taiwan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba berjenis sabu-sabu sebesar 3,7 kg melalui Bandara Soekarno-Hatta,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News