Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster, Berlaku 30 Agustus Mendatang

jpnn.com, PALEMBANG - Pelanggan kereta api jarak jauh di Palembang dengan usia 18 tahun ke atas wajib selesai menjalani vaksinasi ketiga (booster).
Pelanggan usia 6-17 tahun wajib menerima vaksinasi kedua.
Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022 mendatang.
Kabag Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapi dengan hasil negatif RT-PCR. Namun, mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.
"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," katanya, Minggu (28/8).
Menurut dia, aturan ini masih dalam masa sosialisasi. Namun, Aida mengingatkan masyarakat agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan saksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.
"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA jarak jauh," tegasnya.
Aturan terbaru, seluruh penumpang kereta api jarak jauh usia 18 tahun ke atas wajib vaksin booster.
- Kinerja Moncer, KAI Logistik Raih Penghargaan Indonesia Best BUMN Awards 2023
- Jadwal Uji Coba Gratis KA Cepat Whoosh
- Mega Jibao
- Dukung Efisiensi Logistik, ASDP dan KAI Integrasikan Layanan Angkutan Barang Multimoda
- KAI Berikan Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen untuk Penumpang Disabilitas
- Menteri BUMN Erick Thohir Apresiasi Petugas KAI yang Selamatkan Ibu & Bayi