Seluruh PNS Wajib Berpakaian Adat

jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan pedoman peringatan Hari Pendidikan Nasional 2016.
Dalam pedoman yang diteken Mendikbud Anies Baswedan disebutkan, seluruh PNS baik pusat maupun daerah wajib melaksanakan upacara Hardiknas pada Senin (2/5).
Waktu upacara dimulai pukul 08.00 sampai selesai. Selain itu yang menjadi inspektur upacara untuk tingkat pusat adalah menteri. Sedangkan tingkat daerah adalah gubernur, walikota/bupati.
"Inspektur upacara wajib menggunakan pakaian adat atau tradisional yang pantas. Demikian juga PNS-nya mengenakan pakaian adat/tradisional. Bagi penerima penghargaan, menggunakan pakaian sipil untuk laki-laki dan perempuan mengenakan pakaian nasional," terang Menteri Anies dalam pedoman yang diedarkan ke seluruh instansi pusat dan daerah.
Ketentuan mengenai pakaian PNS saat ini tengah digodok Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Salah satunya mewajibkan, PNS mengenakan pakaian adat atau tradisional di hari -hari tertentu, selain pakaian sipil. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah