Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing

Seluruh PPPK Sudah Bisa Tahu Jumlah Gaji Masing-masing
Pembagian Golongan PPPK, setara PNS. Foto: tabel dari Kepala BKN

jpnn.com, JAKARTA - Sebagaimana PNS, penggolongan pada PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) juga berpengaruh pada besaran gaji yang diterima setiap bulannya.

Baik PNS maupun PPPK, terklaster menjadi 17 golongan.

Perbedaannya, golongan PNS terendah 1/a, tertinggi IV/e.

Sementara, pada PPPK, golongan terendah I, yang teratas XVII.

Di Perpres 98 Tahun 2020, diperinci tentang golongan PPPK dan besaran gaji berdasar golongannya itu.

Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono kepada JPNN.com, Jumat (2/10), menjelaskan, dengan jumlah penggolongan yang sama antara PNS dan PPPK, otomatis terdapat kesetaraan gaji dua jenis ASN itu.

Dia menyebutkan untuk golongan I sampai IV PPPK setara PNS golongan I/a sampai I/d.

Golongan V sampai VIII setara PNS golongan II/a sampai II/d.

Perpres 98 Tahun 2020 sudah terbit, berikut ini perhitungan gaji PPPK berdasar golongannya yang setara dengan PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News