Seluruh Puskesmas Ditarget Kantongi Izin

Seluruh Puskesmas Ditarget Kantongi Izin
Seluruh Puskesmas Ditarget Kantongi Izin
Sebagai informasi, puskesmas pada umumnya belum memiliki ijin seperti yang termuat pada penjelasan pasal 23 UU SJSN. Dalam pasal tersebut, dinyatakan bahwa sarana fasilitas kesehatan yang melayani BPJS harus diakui pemerintah dan mempunyai ijin.

Selain membereskan persoalan ijin, Ali Ghufron mengakui kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas belum memadai untuk BPJS. Karena itu, pemerintah juga akan memperbaiki kualitas puskesmas-puskesmas di Indonesia. Pihaknya telah memetakan sejumlah puskesmas yang dinilai rusak ringan, sedang hingga berat.

"Kita sudah melakukan survey fasilitas pelayanan kesehatan di puskesmas. Yang rusak berat, akan diperbaiki begitu juga dengan puskesmas yang rusak ringan. Kita juga sudah data, berapa puskesmas yang fasilitasnya sangat kurang, misalnya tidak punya listrik dan bangunan. Sekali lagi kita berupaya untuk menyambut dan menyiapkan diri menjelang BPJS,"jelasnya.

Di bagian lain, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih mempermasalahkan keberadaan puskesmas sebagai salah satu pusat layanan kesehatan dalam BPJS. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (Sekjen PB IDI) dr Slamet Budiarto SH, MH menuturkan, pemerintah berencana mengkotakkan pelayanan warga miskin terpusat di puskesmas. Slamet menuturkan, berdasarkan penilaian yang dilakukan IDI, kualitas pelayanan Puskesmas di masih di bawah standar. Sebagai contoh, lama pemeriksaan oleh dokter di puskesmas rata-rata hanya lima menit. Selain itu, banyak pasien yang diperiksa oleh SDM non dokter.

JAKARTA - Masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dilakukan pemerintah menjelang pemberlakukan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News