Semangat RUU Sisbuk Adalah Buku Murah, Mutu dan Merata

Semangat RUU Sisbuk Adalah Buku Murah, Mutu dan Merata
Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya menyampaikan laporan kepada pimpinan Rapat Paripurna DPR sesaat sebelum pengesahan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang, Kamis (27/4). FOTO: Humas DPR RI

“Untuk itu diperlukan politik anggaran perbukuan yang difokuskan pada penyediaan buku teks utama tanpa dipungut biaya yang akan digunakan dalam proses pembelajaran Wajar 9 Tahun dan Wajar 12 Tahun,” jelas Riefky.

Kemudian, menjamin penerbitan buku bermutu dan pengawasan buku yang beredar dan pelindungan dan kepastian hukum bagi pelaku perbukuan, serta memberi peluang tumbuh kembang dunia perbukuan. Berikutnya, diatur juga tugas dan fungsi serta Kedudukan Pemerintah, Pelaku Perbukuan, dan Masyarakat dalam mengembangkan ekosistem perbukuan.

“Pokok-pokok pengaturan buku dalam RUU tentang Sistem Perbukuan secara tegas bertujuan mendorong masyarakat untuk membangun dan mengembangkan budaya literasi sehingga mampu berperan di tingkat global. Sebagaimana kita ketahui bahwa tingkat daya literasi suatu bangsa berbanding lurus dengan kemajuan bangsa,” harap Riefky.

Politikus asal dapil Aceh itu pun menyampaikan, pengesahan ini merupakan momentum yang tepat, karena baru saja Hari Buku Sedunia dirayakan pada tanggal 23 April 2017, dan menjadi kado bermakna pada peringatan Bulan Buku Nasional yaitu pada tanggal 17 Mei 2017.

Usai Riefky menyampaikan laporannya, Wakil Ketua DPR Bidang Korpolkam, Fadli Zon selaku pimpinan rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir. Jawaban setuju pun didengungkan oleh seluruhnya. Palu pengesahan pun diketuk. Tok…Tok…Tok.(adv/jpnn)


Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sistem Perbukuan (RUU Sisbuk) menjadi Undang-Undang. RUU yang terdiri dari 12 Bab dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News