Bamsoet Ajak Hormati Putusan Paripurna soal Angket KPK

Bamsoet Ajak Hormati Putusan Paripurna soal Angket KPK
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatya. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang Paripurna hari ini kemungkinan besar akan ada pengambilan keputusan soal hak angket pelaksanaan Undang-undang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya tidak tahu, apakah paripurna akan menyetujui atau menolak. Saya berharap semua pihak dapat menerima apa pun keputusan paripurna," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Jumat (28/4).

Dia mengatakan, jika diterima maka masyarakat harus ikut mengawasi jakannya angket. "DPR harus transparan atau terbuka seperti halnya angket Bank Century dulu," ujar dia.

Dia menjelaskan, kalau hak angket Bank Century dulu untuk menyelidiki dugaan penyimpangan kebijakan dan UU oleh pemerintah yang diduga merugikan keuangan negara Rp 6,7 triliun.

"Sedangkan hak angket pelaksanaan UU oleh KPK lebih pada kepatuhan sebagai pelaksana UU," katanya.

Kedua, jika hak angket ditolak paripurna, Bambang juga berharap DPR juga legewo. Paling tidak pesan yang ingin disampaikan Komisi III yang menjadi mitra KPK bahwa lembaga antikorupsi itu perlu perbaikan telah tersampaikan.

"Tugas saya sebagai pimpinan komisi III sudah selesai dalam mengakomodir aspirasi yang berkembang di komisi III dan melaksanakan apa yang telah menjadi keputusan Komisi III saat rapat dengan pimpinan KPK pekan lalu, dengan sudah terpenuhinya syarat minimal sebagaimana di atur dalam UUMD3," tambahnya.

Selanjutnya, usulan hak angket tersebut tidak lagi menjadi domain Komisi III. Tapi, menjadi domain pimpinan fraksi-fraksi dan para dewa partai politik dengan kepentingannya masing-masing untuk setuju atau tidak setuju dalam pengambilan keputusan di paripurna hari ini.

Sidang Paripurna hari ini kemungkinan besar akan ada pengambilan keputusan soal hak angket pelaksanaan Undang-undang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News