Sembilan Bocah Laki-laki akan Dijual ke Luar Negeri
Kamis, 26 Juni 2014 – 22:33 WIB
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Padang sendiri belum dapat memastikan kasus tersebut tergolong dalam kasus kejahatan perdagangan manusia (human trafficking) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Kejahatan Perdagangan Orang atau masuk kedalam kasus yang lain. (ag)
PADANG - Diduga menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking), sembilan bocah asal Surat Aban, Kecamatan Pagai Selatan, Kepulauan Mentawai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan