Sembilan Tahun Buron, Pembunuh Satu Keluarga Ini Akhirnya Ditangkap di Asahan

Sembilan Tahun Buron, Pembunuh Satu Keluarga Ini Akhirnya Ditangkap di Asahan
WN Pakistan yang berhasil ditangkap Polda Sumut. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, ASAHAN - Pelarian Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Firman, 34, selama bertahun-tahun berakhir sudah. Tersangka pembunuhan satu keluarga di Pakistan, itu ditangkap jauh dari negaranya tepatnya di Kabupaten Asahan, Sumut.

Tersangka yang buron selama sembilan tahun itu diringkus oleh Petugas Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama petugas Tim NCB Interpol Div Hubinter di rumah kontrakan Jalan Utomo, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan pada Selasa (21/1/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

Pembunuhan yang dilakukan Firman disebutkan saat usianya 25 tahun, karena dendam keluarganya terlebih dulu dihabisi para korban. Setelah membunuh empat orang dalam sekeluarga itu, Firman kabur dan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghilangkan jejak.

Dia dideteksi telah berada di Indonesia sejak dua tahun lalu, masuk melalui jalur laut naik kapal kayu dari Kuala Lumpur, Malaysia ke Dumai lalu ke Sumatera Utara.

Di sini, dia telah menikahi seorang perempuan di Medan, kemudian menetap di rumah kontrakan di Asahan selama lima bulan. Dan bekerja sebagai sopir.

Saat digeledah di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan KTP dan SIM A atas nama M Firman, buku nikah atas nama M Firman dengan Evi Lili Midati.

Firman sendiri tak membantah semua tuduhan pembunuhan saat diinterogasi.

Kasubdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Kompol Taryono R, SIK ketika membenarkan pihaknya ikut melakukan penangkapan terhadap buronan tersangka pembunuhan di negara Pakistan di Kabupaten Asahan.

Pelarian Muhammad Luqman Butt alias Husein Shah alias Firman, 34, selama bertahun-tahun berakhir sudah. Tersangka pembunuhan satu keluarga di Pakistan, itu ditangkap jauh dari negaranya tepatnya di Kabupaten Asahan, Sumut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News