Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja

Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja
Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja

Dengan alasan Undang-undang Ormas yang belum direvisi, menurut dia, aparat kerap terkesan cuci tangan terhadap sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan ormas. Padahal, lanjut dia, polisi sebenarnya tetap bisa melakukan tindakan tegas atas nama hukum. "Termasuk, untuk pembekuan ormas tersebut," tandasnya.(rdl/sof/dyn)

JAKARTA - Polisi tak ingin masalah penusukan aktivis gereja HKBP berlarut-larut. Kemarin, secara resmi Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News