Sembilan Tersangka Penusuk Berusia Remaja
Rabu, 15 September 2010 – 07:01 WIB
Dengan alasan Undang-undang Ormas yang belum direvisi, menurut dia, aparat kerap terkesan cuci tangan terhadap sejumlah kasus kekerasan yang dilakukan ormas. Padahal, lanjut dia, polisi sebenarnya tetap bisa melakukan tindakan tegas atas nama hukum. "Termasuk, untuk pembekuan ormas tersebut," tandasnya.(rdl/sof/dyn)
JAKARTA - Polisi tak ingin masalah penusukan aktivis gereja HKBP berlarut-larut. Kemarin, secara resmi Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukolilo Pati Dijuluki Kampung Maling & Desa Bandit di Google Maps, Begini Kata Kapolda Jateng
- Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Bertambah Jadi 10 Orang, Begini Perannya, Astaga!
- Ini Inisial Pemilik Kendaraan Bodong di Sukolilo Pati
- Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
- Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Ternyata
- Begini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2