Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi

Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Ketika ingin mempekerjakan orang asing, perusahaan itu selalu mengantongi izin mempekerjakan orang asing sesuai dengan kebutuhan dari Kemenakertrans.

"Kalau kasus di PT Batawang Indonesia, perusahaan itu menunjuk biro jasa, dan biro jasanya menunjuk sponsor tanpa izin. Apalagi dokumen yang diurus di kantor Imigrasi di luar Bekasi tak sesuai,” cetusnya juga.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bekasi, Sudirman mengatakan untuk memperketat tenaga kerja asing bekerja di wilayahnya, setiap tenaga kerja asing musti mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) serta membayar retribusi.

Aturan itu sudah sesuai Perda No 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang hendak bekerja di kota yang dipimpin Rahmat Effendi tersebut.

”Setiap tenaga kerja asing dikenakan biaya retribusi USD 1.200 setiap tahunnya,” katanya.

Dia menambahkan, setiap tahun sekali, para TKA diwajibkan memperpanjang IMTA dengan syarat pembayaran retribusi yang dilakukan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing.

”Setiap kali ada perpanjangan IMTA, harus disertakan dengan bukti pembayaran retribusi satu tahun ke depan. Izinya juga untuk bekerja selama satu tahun,” tandasnya juga. (dny)


 Sembilan pekerja asing ilegal asal Tiongkok (China, Red) yang tertangkap bekerja di pabrik batu bata terbukti menyalahgunakan izin bekerja.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News