Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi

Sembilan WN Tiongkok Buruh Pabrik Batu Bata Dideportasi
Tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, sponsor lain yang mendatangkan warga asing itu mengaku dimanfaatkan biro jasa. Sebab, biro jasa yang mengurus sejumlah dokumen selalu asal main menunjuk sponsor tanpa izin. Padahal, sponsor itu merasa tak bertanggung jawab atas kedatangan warga Tiongkok itu di Tanah Air.

”Jadi kami masih mencari sponsor yang bertanggung jawab mendatangkan warga enam warga Tiongkok ini untuk dipulangkan ke negaranya karena pelanggaran imigrasi,” paparnya juag.

Lebih jauh Harry menjelaskan, saat ini jumlah tenaga asing cukup besar yang bekerja dan tinggal di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Saat ini, jumlah warga asing yang bekerja di Bekasi berdasarkan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) yang diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi mencapai 5.168 orang.

Harry menjelaskan, setiap perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sebelum menerbitkan Kitas.

Izin Kemenakretrans itu juga jadi modal permohonan visa di kantor Imigrasi tempat perusahaan berada.

”Setelah visa keluar, baru diterbitkan Kitas sesuai dengan permohonannya,” katanya juga.

Menurut dia juga, semua dokumen keimigrasian itu diurus oleh sponsor atau orang yang menjamin keberadaan warga asing tersebut, selama tinggal dan bekerja di Tanah Air. Seperti yang selama ini dilakukan perusahaan Korea di Kabupaten Bekasi.

 Sembilan pekerja asing ilegal asal Tiongkok (China, Red) yang tertangkap bekerja di pabrik batu bata terbukti menyalahgunakan izin bekerja.

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News