Seminggu, Bea Cukai Malang Dapatkan Tangkapan Besar

Seminggu, Bea Cukai Malang Dapatkan Tangkapan Besar
Rokok ilegal. Foto: Bea Cukai Malang

Petugas menemukan delapan karung barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal seberat 273 kg.

Seluruh barang bukti berhasil diamankan, sedangkan pemilik rumah sedang dalam pencarian.

“Selama sepekan lalu, mulai tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 2018, kami berhasil mengamankan 743 tembakau iris ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar wilayah Malang Raya bebas dari peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, daerah pemasaran rokok ilegal dapat diisi dengan rokok legal sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan,” ujar Rudy.

Kecamatan Gondanglegi juga menjadi lokasi penindakan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Malang.

Dalam penindakan ketiga, Minggu (22/07), petugas berhasil mengamankan 77,8 ribu rokok ilegal dari salah satu rumah di Kecamatan tersebut.

Penindakan yang memakan waktu tiga jam ini turut menjadi perhatian warga sekitar.

Petugas  yang menerima informasi dari warga mulai berkumpul di kantor untuk bersiap menuju lokasi target penindakan pada pagi hari sekitar pukul 06:00 WIB. Setelah anggota lengkap, pada pukul 06:15 WIB, petugas bergerak menuju lokasi target penindakan.

Sesampainya di lokasi pada pukul 07.00 WIB, petugas meminta izin kepada ketua rumah tangga setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang menjadi target penindakan.

Bea Cukai Malang, Jawa Timur, menangkap pengusaha barang kena cukai di Kecamatan Pakisaji, Selasa (10/7) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News