Seminggu Tinggalkan Daerah, Kepala Daerah Dicopot

Seminggu Tinggalkan Daerah, Kepala Daerah Dicopot
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan kepala daerah. Foto: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, revisi Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah ditujukan untuk menata kembali hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Sepuluh tahun belakangan, menurut Djohermansyah, seperti ada link yang putus antara pemerintah pusat dengan daerah. Akibatnya, kepala daerah jadi raja-raja kecil.

"Karena merasa jadi raja-raja kecil, kepala daerah meninggalkan daerah sesukanya, kabur saja tanpa ada sanksi," kata Djohermansyah, di Gedung DPD, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (17/9).

Melalui revisi RUU Pemda ini, pemerintah kata Dirjen Otda, ingin membangun hirarki dengan cara menempelkan beberapa kewenangan kepada gubernur. "Dengan begitu, kabupaten dan kota memiliki hirarki yang jelas dengan provinsi," ungkapnya.

Kewenangan yang akan dilekatkan kepada gubernur, antara lain memberikan kewenangan kepada gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau walikota. "Dalam RUU tersebut, dicantumkan, seminggu berturut-turut bupati atau walikota meninggalkan daerah, yang bersangkutan diberhentikan oleh gubernur meski bupati atau walikota bersangkutan dipilih oleh rakyat," tegas mantan Deputy Setwapres bidang politik dan pemerintah itu.

Termasuk penggunaan anggaran daerah yang dipakai oleh bupati atau walikota yang mengangkat anak atau saudaranya sebagai staf khusus. "Kalau bupati atau wali kota angkat pegawai tanpa sepengetahuan atasannya, juga ada ancaman pidananya 1 tahun. Termasuk jika ada penugasan pemerintah pusat kepada daerah dan tidak dilaksanakan oleh kepala daerah, juga ada sanksinya," pungkas Profesor Djo.

Ditegaskannya, RUU Pemda jangan hanya dipahami secara politis. "Jangan hanya ribut soal politis saja, RUU ini juga meengatur tanggung jawab kepala daerah, kewenangan dan sanksi jika melanggar ketentuan," tegasnya.

Terakhir diingatkannya prinsip revisi RUU Pemda menata kembali agar bangsa ini tidak lari dari prinsip NKRI. "Hubungan pusat dan daerah, ditata dengan cara tidak melanggar hukum," pungkasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Djohermansyah Djohan mengatakan, revisi Rancangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News