Semoga Arwah Penumpang Ojol Tenang, Pelaku Sudah Ditangkap

"Kemudian juga ditemukan narkoba. Diduga yang bersangkutan juga pemakai narkoba," ungkap dia.
Polisi pun menjerat DAS dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa penjambretan itu bermula ketika korban tengah naik ojek online ingin pergi dari kawasan Cipete (Jakarta Selatan) ke Kelapa Gading (Jakarta Utara) pada Minggu (26/9) pukul 04.30 WIB.
Ketika melintasi kawasan Pulo Gadung, korban diikuti oleh pelaku.
Pelaku yang menggunakan motor mendekat dengan maksud mengambil barang berharga milik korban.
Saat barang tersebut diambil, korban sempat mempertahankan. "Sempat terjadi tarik-tarikan bahwa korban ingin mempertahankan barang miliknya," kata Kapolsek Pulo Gadung AKP David Richardo Hutasoit saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Aksi tarik-menarik tersebut membuat pengemudi ojek oleng hingga akhirnya menabrak trotoar dan terjatuh.
Pengemudi ojek mengalami luka di bagian kaki, sedangkan korban mengalami pendarahan di bagian kepala.
Penumpang ojek online (ojol) berinisial RA tewas akibat ulah DAS. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Resah Lihat Kondisi Ekonomi, Mahasiswa UKI Bagikan Beras untuk Membantu Warga
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh