Sempat Bentrok, Eksekusi Lahan di Jaktim Tetap Dilakukan

Sempat Bentrok, Eksekusi Lahan di Jaktim Tetap Dilakukan
Aksi saling dorong antara petugas kepolisian dengan warga RT 20/ RW 06, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, saat eksekusi lahan, Selasa (8/6). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan warga serta ormas terjadi saat eksekusi lahan seluas hampir 1 hektare di RT 20/ RW06, Kelurahan Pulogebang,Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (8/6).

Bentrokan terjadi karena warga menolak untuk dieksekusi karena mereka menilai lahan yang akan dikosongkan tidak tepat.

Nani, salah satu warga yang tinggal di kawasan itu menyebutkan berdasarkan putusan pengadilan eksekusi lahan seharusnya dilakukan di RT 7.

"Inkrahnya itu di RT 07, eksekusinya malah di RT 20, dari mana dasarnya?" kata Nani.

Meskipun sempat terlibat bentrokan, eksekusi lahan tersebut tetap berlangsung lantaran menurut panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hal ini sudah mempunyai ketetapan hukum.

"Sudah tingkat Mahkamah Agung, jadi prinsipnya tidak ada permasalahan lagi," kata panitera PN Jakarta Timur Yus Suryana.

Yus menyebutkan proses eksekusi lahan ini sebenarnya sudah harus dilakukan sejak lama, tetapi baru bisa terlaksana.

"Jadi kami datang ke lapangan ini, sudah lama prosesnya itu," ungkap Yus Suryana. (mcr8/jpnn)


Petugas kepolisian sempat terlibat aksi saling dorong dengan warga dan ormas saat akan mengeksekusi lahan seluas satu hektare.


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News